Apa Syarat Membuat Kartu Kuning 2020 & Bisakah Secara Online?

Terkadang dalam melamar kerja di suatu perusahaan swasta, instansi dan khususnya sebagai CPNS dibutuhkan dokumen administrasi tambahan yakni Kartu Kuning (AK-1), jika sekarang anda lagi membutuhkan dokumen tersebut maka sudah tepat bila berada disini karena kali ini kita akan informasikan syarat membuat Kartu Kuning dan apa bisa dilakukan secara online.

Namun sebelum anda mengetahui prosedur pembuatan Kartu Kuning untuk melamar kerja ada baiknya paham dengan maksud Apa itu Kartu Kuning?

Adalah salah satu berkas atau dokumen yang diperuntukan pencari kerja dan dikeluarkan serta di sahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat. Istilah gampangnya yah dokumen Antar Kerja (AK-1) dari pihak Disnaker ke pencaker untuk kepentingan melamar pekerjaan serta pendataan berapa banyak para pencari kerja di wilayah setempat.
syarat membuat kartu kuning 2018
Meski bernama Kartu Kuning, nyatanya sekarang kertas yang dipakai berwarna putih. Usut punya usut nama tersebut di gunakan karena awalnya memang dokumen AK-1 dulunya menggunakan selembar kertas berwarna kuning yang pada akhirnya meski sudah berganti warna jadi putih, nama Kartu Kuning masih tetap digunakan sampai dengan saat ini.

Syarat Membuat Kartu Kuning Untuk Melamar Kerja


Jika anda sekarang ada rencana membikin AK-1 di kantor dinas ketenagakerjaan maka yang perlu disiapin adalah sebagai berikut:

  • Fotocopy Ijazah terakhir legalisir, dan untuk jaga-jaga bawa aslinya juga
  • Fotocopy KTP, sekalian bawa asli
  • Pasphoto 2-4 lembar ukuran 4x3 berwarna dengan backgroud merah
  • Fotocopy SKHUN legalisir (Bawa aja)
  • Fotocopy KK (Untuk jaga-jaga aja)
  • Fotocopy Akte Kelahiran (Ini juga)
Semua dokumen-dokumen tersebut bisa anda persiapkan dahulu sebelum pergi ke Disnaker untuk membuat Kartu Kuning baru. Dan mengenai pembuatan AK-1 tidak ada biaya yang dibebankan ke pencaker serta masa berlaku AK-1 yaitu 2 tahun.

Didalam kurun waktu tersebut jika pencaker sudah mendapatkan pekerjaan maka diharuskan melapor ke Disnaker selambatnya 1 minggu setelah diterima bekerja, namun jika belum maka tiap 6 bulan sekali pencaker bisa meminta legalisir fotocopy Kartu Kuning yang sebelumnya anda perbanyak sendiri.
cara membuat kartu kuning terbaru
Selain syarat membuat Kartu Kuning diatas, satu lagi yang perlu anda kertahui yakni dalam pengajuan pembuatan Kartu Kuning tidak boleh di wakilkan ke orang lain. Jadi pihak yang berkepentingan harus datang langsung ke Disnaker sesuai domisi kartu kependudukan.

Bisakah Cara Membuat Kartu Kuning Online?


Pertanyaanya, apakah bisa pembuatan Kartu Kuning dilakukan secara online lewat hp atau laptop?

Yah, dari banyak informasi yang saya dapatkan, proses membuat Kartu Kuning online sampai dengan saat tulisan ini di ketik belum ada metode itu. Jadi yah harus ke Disnaker untuk mengurusnya yah, toh saat ini anda kan sedang mencari kerja dan pasti memiliki waktu senggang yang lumayan banyak.

Sekarang kita masuk ke prosedur pembuatan AK-1 baru ke Disnaker yakni:

  1. Datang ke Disnaker setempat dengan berpakaian rapi dan sopan
  2. Pastikan anda menyusun dokumen persyaratan membuat Kartu Kuning dalam stopmap
  3. Sesampainya di lokasi, tanyakan petugas disana mengenai prosedur membuat Kartu Kuning maka anda akan dipandu secara rinci mengenai cara pembuatan AK-1

*****

Nah, bagaimana mengenai metode online didalam mengurus Kartu Kuning mungkin yang saat ini anda inginkan sudah terjawab yakni belum ada cara membuat Kartu Kuning Online dan jalan satu-satunya adalah datang dan langsung mengurus sendiri ke Disnaker setempat.

Semisal anda mau tahu cara melamar kerja di suatu perusahaan yang hemat ongkos bisa lihat panduan mengirim CV lewat email disini. Sekian dan Salam..!
Apa Syarat Membuat Kartu Kuning 2020 & Bisakah Secara Online? Apa Syarat Membuat Kartu Kuning 2020 & Bisakah Secara Online? Reviewed by Faz DB on Oktober 01, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Comments system

[blogger]
Diberdayakan oleh Blogger.